Kasus Korupsi PT Antam, Kejati Sultra Sita Rp 79 Miliar

2023-08-28 7

KENDARI, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, menyita uang 79 milyar rupiah dari Perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pt antam, di blok mandiodo, kabupaten Konawe utara.

Uang senilai 79 miliar rupiah hasil tindak pidana korupsi pertambangan orenikel, di sita kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara. Jumlah tersebut, sudah termasuk uang dollar Singapura dan dollar Amerika. Uang hasil sitaan selanjutnya di simpan di rekening penampungan kejati sultra.

Kejati sultra juga masih terus melakukan penyidikan kasus korupsi tersebut, termasuk aset para tersangka.

#kasuskorupsi
#korupsi
#kejatisultra

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/438234/kasus-korupsi-pt-antam-kejati-sultra-sita-rp-79-miliar