LUWU TIMUR, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Malili melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait pemanfaatan aplikasi Inovasi Layanan Pengadilan Negeri Malili Generasi Online atau I-Lagaligo.
Penandatanganan MoU ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan layanan hukum kepada masyarakat berbasis online.
Prosesi penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malili Hika Deriyansi Asril Putra, S.H, bersama dengan Bupati Luwu Timur, Budiman pada 21 Agustus 2023 di Kantor Pengadilan Negeri Malili, Puncak Indah Malili, Luwu Timur.
Baca Juga MA Gelar Rapat Konsolidasi Pengusulan RKBMN 2025 - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/437223/ma-gelar-rapat-konsolidasi-pengusulan-rkbmn-2025-ma-news
Di sela sesi MoU, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Hika Deriyansi Asril Putra menyampaikan bahwa, aplikasi I-Lagaligo merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi dengan cepat, efisien, serta berbiaya ringan.
Informasi layanan media elektronik PN Malili ini meliputi pelayanan perkara permohonan dengan catatan tanpa sengketa, e-court, layanan kepaniteraan pidana e-berpadu, dan layanan surat keterangan atau eraterang.
Kelebihan dari aplikasi I-Lagaligo adalah pemohon tidak perlu antri lama di Pengadilan Negeri, pemohon dapat mengakses perkara dari mana saja.
Selain memudahkan dan mempercepat layanan hukum, aplikasi ini juga bisa dimanfaatkan warga Luwu Timur, sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam bidang penyelenggaraan pelayanan publik.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438462/pengadilan-negeri-malili-luncurkan-aplikasi-i-lagaligo-ma-news