JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch, ICW, mendesak KPU RI untuk memublikasikan rekam jejak bakal calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Peneliti Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramadhana menyebut, ada 15 bekas narapidana korupsi yang namanya masuk dalam daftar calon sementara tingkat DPR dan DPD RI di Pemilu 2024.
KPU diharapkan transparan mengenai kedudukan hukum dari 15 nama bacaleg tersebut.
ICW meminta KPU untuk menghormati hak pemilih.
Politisi yang juga anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyebut KPU harus konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2022, dan 2023, bahwa mantan terpidana yang dituntut lima tahun penjara, tidak bisa serta merta maju untuk dicalonkan.
Baca Juga Ada 12 Nama Eks Koruptor dalam DCS KPU, PAN: Jangan Pilih Caleg karena Isi Tas di https://www.kompas.tv/nasional/438226/ada-12-nama-eks-koruptor-dalam-dcs-kpu-pan-jangan-pilih-caleg-karena-isi-tas
Menurut Masinton, keputusan ini bersifat mengikat, dan harus dipatuhi serta dijalankan oleh KPU.
Soal rekam jejak bacaleg, menurut Masinton, KPU juga harus mengumumkan ke publik, sehingga masyarakat bisa melihat, kapabilitas dan kualitas dari calon wakil yang akan dipilih pada pemilu 2024 mendatang.
Wakil Ketua Partai Amanat Nasional, Viva Yoga, meminta masyarakat cerdas memilih calon anggota legislatif, dalam pemilu 2024 mendatang.
Karena tercatat ada sejumlah caleg yang berlatar belakang napi koruptor.
Menurut Viva Yoga, pemilih memiliki andil besar untuk memilih caleg berkualitas.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438424/icw-desak-kpu-publikasikan-nama-nama-bacaleg-mantan-narapidana-korupsi