MANADO, KOMPAS.TV- Rumah Detensi Imigrasi Manado menahan satu Warga Negara Asing asal Nigeria yakni IK alias Kevin. Dari pemeriksaan WNA ini tidak memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal.
IK alias Kevin ini ditahan di kawasan Ciburial Tugu, Puncak, Kabupaten Bogor belum lama ini.
Bedasarkan pemeriksaan, WNA asal Nigeria ini tidak memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal, dan diketahui WNA ini sudah berada di Indonesia sejak tahun 2018.
Pada penyidik, WNA ini mengaku dokumen keimigrasiannya telah hilang.
Kepala kantor Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono mengatakan WNA ini mengaku sebagai tukang potong rambut dan akan membuka usaha kuliner di Bogor.
Kuscahyono menambahkan, WNA tersebut melanggar menyalahi peraturan dan perundang-undangan sesuai pasal 78 ayat 3 undang undang nomor 6 tahaun 2011 tentang keimigrasian.
Proses deportasi akan dilakukan terhadap WNA asal Nigeria ini untuk kedepannya.
#kompastvmanado #imigrasi #deportasiwna
Aldy Pascoal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/438358/wna-asal-nigeria-ditahan-karena-tidak-memiliki-dokumen-izin-tinggal