Sebuah kos-kosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, digerebek aparat Sat Resnarkoba Polres Subang
Kos-kosan yang terletak di Desa Tanjung, Subang, Cipunagara itu dijadikan gudang penyimpanan obat terlarang
Polisi mengamankan dua orang tersangka bernama Malik Fajar dan Nabil Faraby, Warga Desa Kiarasari, Subang. Di lokasi, polisi juga mengamankan belasan ribu obat terlarang dari berbagai jenis
Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan Riki, yang diduga sebagai pemasok obat terlarang. Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 Miliar