LAMPUNG, KOMPAS.TV - Belasan ribu botol miras ilegal dengan berbagai merk dimusnahkan bea cukai kota Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
Total ada sekitar 16 ribu botol miras ilegal mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara digiling dengan alat berat di Lapangan Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Baca Juga Korsleting Pengisi Daya Ponsel, 1 Rumah Hangus Terbakar di https://www.kompas.tv/regional/437564/korsleting-pengisi-daya-ponsel-1-rumah-hangus-terbakar
Selain miras, dimusnahkan juga lensa optikal osa spheric 195 pieces, plastic sight glass 35 karton dan ponsel 1 unit yang merupakan hasil penyitaan sejak penindakan 1 tahun terakhir atau terhitung sejak Juli 2022-2023 yang memiliki nilai kerugian negara mencapai Rp11,8 miliar.
Bea cukai menyebut sejauh ini untuk barang sitaan didapat dari hasil penindakan yang dilakukan pada jalur perlintasan seperti Pelabuhan Bakauheni dan tol laut di Panjang Bandar Lampung.
#cukai #miras #panjang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/437567/bea-cukai-musnahkan-ribuan-botol-miras-senilai-rp11-8-miliar