MANADO, KOMPAS.TV- PD. Pasar kota Manado diharuskan membayar uang pesangon sebesar 850 juta lebih kepada mantan para pekerja. Kebijakan pembayaran ini karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah di keluarkan oleh Makamah Agung.
Penegakan hukum dan keadilan telah dibuktikan pihak Pengadilan Negeri Manado bersama pihak Mahkamah Agung RI atas perkara perdata khusus antara para pihak Benyamin Rogi Cs sebagai penggugat lawan PD Pasar Manado sebagai tergugat.
Kuasa hukum Benyamin Cs, Rolly Toreh pada media menjelaskan awalnya kliennya Benyamin Rogi, Josep Bolang, Abubakar Dalango, Yanuarius Ohoiluin, Andy Alam, Alfian Sambiran, Donald Kuhu, Ilyas Musa menerima SK dari Dirut PD Pasar Manado pada 19 Juli 2021 dengan isinya mempensiunkan delapan kliennya. Namun kedelapan orang ini tidak menerima uang pensiun.
Kembali dijelaskan bahwa, Pengadilan Negeri Manado adalah menghukum PD Pasar Manado harus membayarnya secara tunai pada para penggugat. Diketahui setelah itu ada proses kasasi yang ditempuh PD.Pasar Manado yang menolak isi gugatan Pengadilan Negeri Manado ke Mahkamah Agung RI.
Rolly Toreh menyampaikan putusan Mahkamah Agung RI pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado. Untuk itu pihak PD. Pasar kota Manado, diminta untuk segera membayar uang pensiun bagi kedelapan mantan pekerja.
#kompastvmanado #pdpasar #pemkotmanado
Jimmy Dapar Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/437132/pd-pasar-manado-harus-membayar-uang-pensiun-bagi-8-mantan-pekerja