BANDUNG. KOMPAS. TV - Tujuh orang pengedar obat keras ditangkap sat narkoba Polresta Bandung.
Dari ketujuh tersangka polisi menyita barang bukti 53.500 butir obat keras berbagai jenis.
Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras di sejumlah wilayah satuan reserse narkoba Polresta Bandung, menangkap tujuh orang yang terbukti melakukan tindak pidana peredaran obat keras berbagai jenis tanpa resep dokter.
Ketujuh tersangka ditangkap dalam kurun waktu satu pekan terakhir di tujuh kecamatan berbeda dari ketujuh tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 53.500 butir obat keras berbagai jenis seperri tramadol, hexymer, dan dextro siap edar.
Para tersangka akan dijerat pasal 196 dan 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/437044/7-pengedar-obat-keras-ditangkap-polresta-bandung