JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dituntut 12 tahun penjara, terdakwa Mario Dandy menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, pada hari (22/08/2023) ini.
Dalam nota pembelaan pribadinya, Mario mengaku penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora telah berdampak buruk pada keluarganya.
Terutama pada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada ayah, ibu, kakak dan adiknya.
Pada kesempatan yang sama, Mario Dandy juga buka suara soal restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar yang harus dibayarkannya kepada David Ozora.
Mario menyatakan bersedia membayar restitusi, sesuai kemampuan dan kondisinya saat ini.
Baca Juga Mario Dandy Akui Terkejut Dituntut Restitusi Rp120 M: Saya Bersedia Bayar Sesuai Kemampuan di https://www.kompas.tv/nasional/436973/mario-dandy-akui-terkejut-dituntut-restitusi-rp120-m-saya-bersedia-bayar-sesuai-kemampuan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436987/mario-dandy-bersedia-bayar-restitusi-ke-david-ozora-saya-minta-keringanan-belum-punya-penghasilan