SEMARANG, KOMPAS.TV - Peredaran senjata api dijual secara on line diungkap oleh Polda Metro Jaya, polisi menetapkan adanya tersangka yang melakukan modifikasi.
Penangkapan tersangka AR dilakukan saat AR berada di rumahnya di Cinde Utara Kota Semarang. Menurut Ketua RT setempat, penangkapan dilakukan pada Rabu (16/8/2023) pagi, saat kepolisian melakukan pemeriksaan di dalam rumah, diketahui tersangka AR sedang dalam kondisi tidur. saat penangkapan di dalam rumah, polisi juga menyita senjata api yang diduga hasil modifikasi.
"Depan rumah itu sudah banyak anggota Polda Metro Jaya. Kemudian saya ngetuk pintu, awalnya ya yang membukakan istrinya, dari dalam mungkin istrinya tahu saya yang bertamu. Karena beberapa polisi waktu itu di samping-samping rumah. Kemudian begitu pintu pagar dibuka anggota masuk semua, kemudian menggrebek di dalam kamar. Kemudian dari dalam kamar itu Pak Ajiknya sedang tidur, setelah ditangkap di ruang tamu baru kita dijelaskan , bahwa ada berita tugas penangkapan, indikasinya kasus senjata api," jelas Arif Kristianto, Ketua RT 05 RW 12 Cinde Utara Kota Semarang.
"Ada barang bukti dibukak bersama saya, saya suruh menyaksikan, kemudian baru dikonfirmasi sama yang bersangkutan," tambahnya.
Seperti diketahui kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan senjata api secara online. Tersangka AR dalam keterangan kepolisian perannya sebagai modifikator, dimana AR mendapat kiriman air gun yang dirubah menjadi senjata api.
#semarang #poldametrojaya #senjatapi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/436934/rumah-perakitan-dan-jual-beli-senjata-api-ilegal-di-semarang