Keterangan Berbeda, Hakim Ingatkan Saksi Lukas Enembe Konsekuensi Jika Berbohong di Persidangan

2023-08-21 59

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengingatkan para saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tentang konsekuensi apabila berbohong dalam persidangan, pada Senin, (21/8/2023).

"Jadi, artinya dari keterangan yang berbeda ada salah satu yang berbohong, pasti kan?" ujar Hakim.

"Ya itulah tinggal nanti dari alat bukti atau pun barang bukti kalau pun memang bisa dibuktikan mana yang berbohong,"

"Yang berbohong lah yang bersiap nanggung konsekuensinya," lanjut hakim.

Pernyataan tersebut dilontarkan hakim setelah mendengar keterangan yang berbeda antara saksi terkait adanya transfer Rp1 miliar ke Lukas Enembe.

Jaksa menghadirkan 3 saksi yaitu Imelda Sun merupakan pemilik sebuah salon yang tinggal di Jayapura, Kemudian Budi Sultan adalah Direktur PT Indo Papua, dan Sherly Susan Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua.

Baca Juga Jaksa Hadirkan 3 Saksi di Sidang Enembe, Salah Satunya Seorang Pemilik Salon! di https://www.kompas.tv/video/436734/jaksa-hadirkan-3-saksi-di-sidang-enembe-salah-satunya-seorang-pemilik-salon

#lukasenembe #breakingnews #kpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436774/keterangan-berbeda-hakim-ingatkan-saksi-lukas-enembe-konsekuensi-jika-berbohong-di-persidangan