Kejagung Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

2023-08-18 80

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas tahap pertama dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Kejagung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara itu.

Tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara.

Jika berkas dinyatakan lengkap jaksa tinggal menanti pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.

Terkait dugaan TPPU yang juga menjerat Panji, Kejagung mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Mabes Polri.

Baca Juga Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang Ditanggapi Santai Ridwan Kamil, Pemprov Jabar sudah Turun Tangan di https://www.kompas.tv/regional/435446/gugatan-rp9-triliun-panji-gumilang-ditanggapi-santai-ridwan-kamil-pemprov-jabar-sudah-turun-tangan

#panjigumilang #penistaanagama #ponpesalzaytun

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436114/kejagung-teliti-berkas-kasus-penistaan-agama-panji-gumilang