JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penganiaya David, Mario Dandy Satriyo, mengaku siap untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang pekan depan, Selasa (22/8/2023).
Hal itu terungkap usai jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Izin Majelis, pleidoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya. Begitu juga dengan pleidoi tim penasihat hukum saya," kata Mario.
Adapun Mario dituntut hukuman 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga Pengacara David soal Mario Dandy Dituntut 12 Tahun: Sesuai Harapan Kami Semua di https://www.kompas.tv/video/434954/pengacara-david-soal-mario-dandy-dituntut-12-tahun-sesuai-harapan-kami-semua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/435076/dituntut-12-tahun-penjara-mario-dandy-ajukan-pleidoi-pekan-depan