JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy juga diminta membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepada korban atau diganti 7 tahun penjara jika tak mampu membayar.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Baca Juga JPU Tuntut Pidana Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Restitusi di https://www.kompas.tv/video/435061/jpu-tuntut-pidana-mario-dandy-ditambah-7-tahun-penjara-jika-tak-bayar-restitusi
Selain dituntut 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta Jaksa untuk membayar restitusi atau kerugian korban sebesar Rp120 miliar.
Jika terdakwa tak mampu membayar, maka harus diganti penjara selama 7 tahun.
Atas tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengajukan pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan pribadi dan tim penasihat hukum pada 22 Agustus 2023 pekan depan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/435087/dituntut-12-tahun-penjara-mario-dandy-akan-ajukan-pledoi-pekan-depan