Jaksa penuntutu umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya, rekan Shane, Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara.
Reporter: Ari Sandita
Produser: Kristo Suryokusumo