JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy diberi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Sebelumnya kedua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, sejatinya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 10 Agustus lalu.
Namun, hakim memutuskan sidang ditunda karena jaksa penuntut umum, menyatakan belum siap.
Mario Dandy, didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa mengatakan, perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas, dan anak berinisial AG, yang telah divonis bersalah dan dihukum tiga setengah tahun penjara.
Mario Dandy disebut beberapa kali menganiaya hingga David mengalami kerusakan saraf otak.
Baca Juga Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Penganiayaan David Ozora di https://www.kompas.tv/video/434925/sempat-ditunda-mario-dandy-dan-shane-lukas-hadapi-sidang-tuntutan-penganiayaan-david-ozora
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434933/breaking-news-mario-dandy-dituntut-12-tahun-penjara-atas-kasus-penganiayaan-david-ozora