JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017-2018.
Kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (8/5/2023).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434834/kpk-kembali-tahan-eks-anggota-dprd-jambi-terkait-uang-ketok-palu-zumi-zola