KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pembagian dividen perbankan.
Dalam aturan ini, OJK tidak akan mengatur secara spesifik persentase besaran rasio pembayaran dividen.
Namun akan ada kewajiban perbankan mengkomunikasikan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham.
OJK berharap aturan ini akan membuat pembagian dividen lebih transparan.
Pengaturan dividen penting dibuat agar alokasi laba bank diprioritaskan dalam permodalan dan pengembangan perbankan.
Lalu bagaimana nasib saham perbankan jika aturan ini akan diberlakukan OJK?
Kita akan berbincang bersama Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nicodemus.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434662/demi-transparasi-ojk-akan-atur-dividen-perbankan