KOMPAS.TV - September 2023 mendatang, masa jabatan 85 Kepala-Wakil Kepala Daerah akan berakhir dan sementara akan dijabat oleh penjabat hingga hasil pilkada serentak 2024.
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih ada usulan nama anggota TNI/Polri aktif untuk jadi Penjabat Kepala Daerah.
Ombudsman meminta Mendagri, nama-nama calon penjabat yang diusulkan oleh DPRD itu agar dieliminasi.
Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan hal ini bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan MK Nomor 67 Tahun 2021 dinyatakan, "Prajurit TNI itu hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,"
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengatur, "prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,"
Sementara di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan, "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,"
Direktur Eksekutif KPPOD, Armand Suparman menyampaikan poin penting yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin menjadi PJ daerah yakni memiliki pegalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Dari poin penting tersebut, Armand Suparman menilai bahwa hal tersebut sangat susah dibuktikan oleh calon-calon PJ yang berlatarbelakang dari TNI atau Polri aktif.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menyebut terkait masih adanya usulan nama calon penjabat kepala daerah yang berasal dari TNI atau Polri aktif, Kemendagri tetap akan menyaring sesuai Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Terkait nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah, Ombudsman meminta agar Kemendagri membukanya agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan mengetahui rekam jejaknya.
Baca Juga Tanggapi Ombudsman soal Polisi Aktif Diusulkan Jadi Pj Gubernur, Kemendagri: Tunggu Identifikasi di https://www.kompas.tv/nasional/433816/tanggapi-ombudsman-soal-polisi-aktif-diusulkan-jadi-pj-gubernur-kemendagri-tunggu-identifikasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434051/ombudsman-minta-mendagri-eliminasi-nama-nama-tni-polri-aktif-calon-pj-kepala-daerah