JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara atau Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ore nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ridwan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membeberkan peran tersangka yakni memberikan aturan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun
Kejaksaan Agung sebelumnya telah memintai keterangan Ridwan Djamaluddin, Rabu (9/8/2023) kemarin.
Selain Ridwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu pejabat ESDM lainnya.
Total sudah ada 10 tersangka dalam kasus tambang ore nikel ilegal di Konawe Utara.
Baca Juga KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas 2014 di https://www.kompas.tv/nasional/433717/kpk-cegah-3-orang-ke-luar-negeri-terkait-perkara-dugaan-korupsi-pengadaan-truk-angkut-basarnas-2014
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433743/kejagung-ungkap-peran-eks-dirjen-minerba-ridwan-di-kasus-tambang-nikel-ilegal