KOMPAS.TV - Eliezer menjalani program cuti bersyarat dari Jumat, 4 Agustus 2023.
Apa itu cuti bersyarat?Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan atau sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
Cuti bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 bulan.
Persyaratan Pengajuan Cuti Bersyarat Pidana penjara paling lama 1 tahun 3 bulan Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhirMelampirkan dokumen-dokumen terkait meliputi:
Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti BersyaratBaca Juga Richard Eliezer Bebas Dari Lapas, Ditjenpas: Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024 di https://www.kompas.tv/video/433306/richard-eliezer-bebas-dari-lapas-ditjenpas-cuti-bersyarat-sampai-31-januari-2024
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433356/bharada-richard-eliezer-keluar-penjara-jalani-cuti-bersyarat-kok-bisa-sinau