SLEMAN, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD meminta jangan ada kongkalikong dan remisi, setelah putusan kasasi mahkamah agung meringankan hukuman Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Menurut Mahfud, putusan kasasi mahkamah agung sudah final dan harus ditegakkan, sehingga hukuman untuk Ferdy Sambo jangan jadi lebih rendah lagi.
Sebelumnya, Vonis mati untuk Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, dbatalkan mahkamah agung menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Sambo, mahkamah agung juga mengurangi hukuman untuk ketiga pelaku pembunuhan Yosua lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga Pakar Hukum Mempertanyakan 'Diskon' Vonis Putri Jadi 10 Tahun: Hal yang Meringankan Itu Apa? di https://www.kompas.tv/video/433344/pakar-hukum-mempertanyakan-diskon-vonis-putri-jadi-10-tahun-hal-yang-meringankan-itu-apa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433346/tanggapan-mahfud-md-soal-kasasi-sambo-jangan-ada-kongkalikong-dan-remisi