LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sosialisasi pedoman tata naskah dinas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia digelar di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Lampung pada Selasa (8/8/2023) pagi kemarin.
Sosialisasi ini diikuti peserta dari 4 badan peradilan di wilayah Lampung, Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang hadir secara luring dan daring.
Baca Juga Lintasan Baru, Praktik Uji SIM Tanpa Zigzag dan Angka 8 di https://www.kompas.tv/regional/432858/lintasan-baru-praktik-uji-sim-tanpa-zigzag-dan-angka-8
Edi Yuniadi, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Mahkamah Agung mengatakan sosialisasi tata naskah diberikan dengan tujuan dapat menjadi pedoman penyusunan dalam memahami format, jenis, ukuran serta mekanisme pengamanan naskah dinas demi mengantisipasi adanya pihak yang melakukan penyalahgunaan, sehingga lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya merasa lebih aman dalam proses pencetakan naskah dinas tersebut.
Hal serupa juga disampaikan Bambang Supriastoto, wakil Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung dengan sosialisasi dapat menyamakan tata naskah dinas pada 4 pilar peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan tata usaha negara atau PTUN.
Sosialisasi yang digelar ini berdasarkan keputusan MA NO.131/KMA/SK/7/2023 tentang pedoman tata naskah dinas di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan dibawahnya.
#mahkamahagung #tatanaskah #sosialisasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/433202/sosialisasi-pedoman-tata-naskah-dinas-mahkamah-agung