Mahkamah Agung (MA) memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.
Hal ini diputuskan dalam sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023). Sidang digelar secara tertutup, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.