Mintarsih, salah satu pemegang saham Blue Bird melaporkan dugaan penggelapan saham di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2023) lalu. Saat membuat laporan, Mintarsih didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Laporannya disinyalir melibatkan beberapa oknum. Untuk memperkuat laporan polisinya, Mintarsih juga memberikan bukti-bukti yang sudah dikantongi. Kini bukti-bukti itu dipegang oleh pihak Bareskrim.
"Lalu ada bukti lagi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi di situ jelas sekali bahwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akte yang menghilangkan semua saham saya itu tidak disahkan. Jadi sebetulnya dari berbagai bukti kalau menurut saya sudah jelas," lanjutnya.
Bagaimana kisruh ini terjadi simak wawancara singkat berikut ini.