JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP penetapan Tersangka Panji Gumilang untuk kasus dugaan penodaan agama.
Sebanyak 15 Jaksa Penuntut Umum ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
Sebelumnya polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, serta mengumpulkan 3 alat bukti beserta 1 surat untuk penetapan tersangka.
Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tindakan pidana penodaan agama.
Baca Juga Usut Kasus TPPU, Panji Gumilang dan 6 Saksi Diperiksa di Bareskrim Polri di https://www.kompas.tv/video/432699/usut-kasus-tppu-panji-gumilang-dan-6-saksi-diperiksa-di-bareskrim-polri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/432749/15-jaksa-bakal-tangani-kasus-penistaan-agama-panji-gumilang