DEPOK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka Panji Gumilang.
Kejagung juga sudah menunjuk 15 orang Jaksa untuk menangani kasus penodaan agama Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihak Kejaksaan Agung telah menerima SPDP penetapan tersangka Panji Gumilang, pada 1 Agustus 2023.
Kejagung pun langung menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum dan akan segera melakukan koordinasi dengan Tim Penyidik Bareskrim Polri.
Panji Gumilang disangkakan Pasal Penodaan Agama, Pasal 156 KUHAP, dan pasal-pasal yang terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga Penetapan 'Tersangka' Panji Gumilang Dikriminalisasi? Mabes Polri: Bukan Ujug-Ujug Tanpa Alasan di https://www.kompas.tv/video/432410/penetapan-tersangka-panji-gumilang-dikriminalisasi-mabes-polri-bukan-ujug-ujug-tanpa-alasan
#penodaanagama #panjigumilang #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/432439/spdp-kasus-penodaan-agama-panji-gumilang-sudah-diterima-kejagung-siapkan-15-jaksa