JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang membahas batas usia Capres-Cawapres tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara ini, salah satu penggugat yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, dengan adanya batas usia minimal 40 tahun bagi Capres-Cawapres, mengakibatkan ada diskriminasi terhadap anak muda potensial dan berprestasi untuk ikut kancah Pilpres.
Pasal yang digugat ke MK yakni Pasal 169 Huruf Q pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Saat agenda mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR, Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mempertanyakan alasan perubahan batas usia capres cawapres didorong menjadi 35 tahun.
Padahal menurut Saldi Isra, ada juga negara yang membolehkan dipimpin oleh pemuda dengan usia di bawah 20 tahun.
Kendati ada pandangan yang sama; baik pemerintah dan DPR dalam sidang gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Presiden Joko Widodo mengaku tidak ingin mengintervensi jalannya sidang yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Termasuk soal munculnya isu, uji materi tersebut untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming masuk bursa Pilpres.
Proses Judicial Review atau uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, menjadi hal yang harus dihormati sesuai ketentuan.
Baca Juga PDIP Angkat Bicara soal Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi! di https://www.kompas.tv/video/432389/pdip-angkat-bicara-soal-gugatan-syarat-usia-capres-cawapres-di-mahkamah-konstitusi
Namun yang menjadi catatan, siapa pun yang mengusulkan uji materi soal batasan usia Capres-Cawapres harus didasarkan pada kebutuhan bangsa dan negara untuk jangka panjang.
Bukan semata, untuk kepentingan pragmatis kelompok semata yang hanya memikirkan jangka pendek.
Semua harus kembali pada nilai bangsa soal keadilan dan kesetaraan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/432412/wakil-ketua-mk-pertanyakan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-mengapa-35-tahun-tidak-lebih-muda