JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat ditolak, laporan Rocky Gerung yang disampaikan Tim Hukum DPP PDIP kemarin diterima Bareskrim Polri.
Salah satu hal yang dilaporkan oleh DPP PDIP terkait Rocky adalah soal penyebaran kebencian.
Lantas, bagaimana melihat laporan dugaan pelanggaran hukum terhadap Rocky?
Baca Juga Soal Rocky Gerung, Presiden Jokowi: Itu Hal Kecil, Saya Kerja Saja di https://www.kompas.tv/video/431308/soal-rocky-gerung-presiden-jokowi-itu-hal-kecil-saya-kerja-saja
Kita sudah bersama dengan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan, Johannes Oberlin Tobing; Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani; dan juga Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko.
Apa saja yang dilaporkan kemarin (2/8), sehingga Bareskrim akhirnya menerima laporan?
Poin mana saja menunjukkan Rocky menyebarkan kebencian?
Apa sanksi hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung?
#rockygerung #presidenjokowi #kantorstafpresiden
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431580/presiden-tak-hiraukan-pernyataan-rocky-gerung-ksp-soal-kesabaran-jokowi-hati-seluas-samudra