PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Lima kilogram sabu-sabu dari Batam, Kepulauan Riau serta Pontianak, Kalimantan Barat berhasil diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah pada Senin siang, berikut tiga orang kurir dari Demak, Jawa Tengah serta warga Bali. Penangkapan terhadap tiga kurir narkoba itu ditangkap pada kasus yang berbeda, yakni pada tanggal 27 Juli dua orang warga Demak yakni AD dan AS tertangkap di rumahnya usai menerima kiriman narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dari Batam, Kepulauan Riau. Dan pada tanggal 30 Juli berhasil menangkap Nyoman, warga Bali, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang saat membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang hendak di edarkan di Pulau Bali.
Dua penangkapan kurir narkoba jenis sabu dengan berat lima kilogram ini diyakini oleh Kapolda Jawa Tengah sebagai hasil ungkap yang paling besar. Dan peredaran narkotika melalui jalur pelabuhan akan semakin ditingkatkan, pasalnya jalur pelabuhan ini dinilai oleh kurir narkoba sebagai jalur yang paling aman.
Salah satu pengedar narkoba mengaku usai mengambil empat paket narkotika jenis sabu di Pontianak, Kalimantan Barat akan dikirim ke Pulau Bali melalui jalur kapal lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Namun saat akan turun dari kapal sudah ditangkap anggota Unit Narkoba Polda Jateng.
Ketiga kurir narkoba yang berhasil ditangkap ini akan dikenai jeratan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk pemilik narkoba dari Batam dan Pontianak, jajaran Narkoba Polda Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah untuk melakukan pengejaran bandar narkoba tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/431300/direktorat-narkoba-polda-jawa-tengah-amankan-5-kg-sabu-dari-batam-dan-pontianak