Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. PBNU menyebut psikologis masyarakat luas dapat terganggu jika kasus ini tidak diselesaikan dengan serius.
PBNU juga menyatakan siap menampung para santri Ponpes Al-Zaytun jika nanti ponpes tersebut terancam di tutup. Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat dengan pasal berlapis.