JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI-P resmi melaporkan akademisi, Rocky Gerung, atas kasus dugaan fitnah dan berita bohong terkait pernyataannya terhadap Presiden Joko Widodo.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI-P menyatakan, laporannya bukan termasuk delik aduan, namun dugaan fitnah dan berita bohong yang disampaikan Rocky Gerung.
Sementara Presiden Joko Widodo, angkat bicara perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi karena diduga memfitnah Jokowi.
Presiden Jokowi menyebut persoalan Rocky Gerung hal kecil dan enggan berkomentar banyak; Jokowi menegaskan akan fokus bekerja.
Baca Juga Elemen Masyarakat di Jombang Buat Spanduk Bertuliskan 'Tolak Rocky Gerung'! di https://www.kompas.tv/video/431287/elemen-masyarakat-di-jombang-buat-spanduk-bertuliskan-tolak-rocky-gerung
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD, memastikan Presiden Jokowi sampat saat ini belum ada rencana menempuh jalur hukum untuk melaporkan Rocky Gerung ke polisi, terkait dugaan penghinaan kepada Jokowi.
Mahfud menyebut, penghinaan terhadap Presiden masuk dalam delik hukum, sehingga hanya dapat diproses jika yang melaporkan adalah Presiden.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431292/dinilai-lakukan-penghinaan-fitnah-presiden-jokowi-pdi-perjuangan-polisikan-rocky-gerung