TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penistaan agama.
Atas penetapan tersangka itu, Panji terancam penjara selama 10 tahun.
Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Polisi juga memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
Setidaknya ada 40 saksi dan 17 ahli yang telah diperiksa dalam kasus ini.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi pproses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” tegas Djuhandhani
Djuhandhani memastikan, kondidi Panji Gumilang sehat.
Pasalnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebelumnya mangkir dari panggilan lantaran mengaku mengalami patah tulang di bagian tangan.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga pernah masuk bui selama 10 bulan dalam kasus pemalsuan dokumen.
Kasus yang menjeratnya itu terjadi pada 2011 lalu.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Host: Tini Afshin
VP: Ni'am