MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dokter penampar anak balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan mendapati hasil visum yang menunjukkan ada luka di area bibir korban.
Baca Juga Diduga Copet, Pengunjung Ancol Tewas Usai Dikeroyok 4 Sekuriti! di https://www.kompas.tv/video/430709/diduga-copet-pengunjung-ancol-tewas-usai-dikeroyok-4-sekuriti
Korban dilaporkan masih trauma akibat ditampar hingga terjatuh oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun tersangka tidak ditahan, dan dikenai wajib lapor.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430710/dokter-penampar-balita-di-makassar-ditetapkan-sebagai-tersangka-dikenai-wajib-lapor