JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD meminta, polemik kasus dugaan suap di Basarnas, antara KPK dan Puspom TNI, tak perlu diperdebatkan lagi.
Di akun instagramnya, Mahfud MD menulis, yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer.
Mahfud menyebut, perdebatan tentang ini di ruang publik, jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur, sehingga tak berujung ke pengadilan militer.
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mendatangi gedung KPK, terkait penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas.
Usai pertemuan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak minta maaf pada TNI karena penyidik KPK khilaf, saat penetapan tersangka anggota TNI.
Johanis Tanak menyebut, seharusnya jika ada anggota TNI yang terjerat kasus maka harus ditangani TNI.
Baca Juga KPK Mengaku Khilaf soal Status Tersangka Kabasarnas, Pengamat Hukum: KPK Tidak Seharusnya Minta Maaf di https://www.kompas.tv/video/430105/kpk-mengaku-khilaf-soal-status-tersangka-kabasarnas-pengamat-hukum-kpk-tidak-seharusnya-minta-maaf
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430126/polemik-penetapan-tersangka-kabasarnas-direktur-pusako-sebenarnya-kpk-berwenang-mengendalikan