JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dua tersangka itu juga merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripka IG dan Bripda IM.
"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Polri. Tersangka IM, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429918/2-polisi-tersangka-tewasnya-bripda-ignatius-terancam-hukuman-mati