BOGOR, KOMPAS.TV - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut Polres Bogor dan Polda Jabar telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya ditemukan adanya pelanggaran kode etik berat, dua orang anggota Densus 88 Polri atas nama Bripda IMS dan Bripka IG.
Keduanya ditempatkan penempatan khusus atau patsus di bawah pengawasan Biro Provos, Div Propam Polri dan menjalani proses pidana di Polda Jabar dan Polres Bogor.
Kapolres Bogor menjelaskan penyebab kematian Bripda Ignatius karena tertembak di leher bagian belakang tepatnya di dekat telinga kanan korban.
Korban dinyatakan tewas saat perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Saat ini dua anggota Densus 88 Polri jadi tersangka dan sejumlah barang bukti ikut disita dari lokasi kejadian di Rusun Polri Gunung Putri.
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, memastikan akan terus mengawal agar kasus diusut tuntas.
Ketua tim hukum keluarga korban, Jelani Christo meminta kasus ini diungkap secara terbuka, karena pihak keluarga menilai ada kejanggalan dari tewasnya Ignatius.
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, merupakan anggota Densus 88.
Ia diduga tewas tertembak seniornya, di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/07) dini hari lalu.
Dua seniornya yang kini berstatus tersangka dikenakan pasal terkait penggunaan senjata api, dan kelalaian dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.
Baca Juga Kasus Tewasnya Anggota Densus 88: 2 Polisi Tersangka, Barang Bukti CCTV Diamankan di https://www.kompas.tv/video/429829/kasus-tewasnya-anggota-densus-88-2-polisi-tersangka-barang-bukti-cctv-diamankan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429879/anggota-densus-88-tewas-tertembak-kuasa-hukum-keluarga-korban-usut-tuntas-ada-yang-janggal