Polisi telah menetapkan 4 tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa 23 saksi terkait tragedi sumur emas ilegal yang membuat 8 penambangnya terkubur dan masih dalam proses evakuasi
Empat tersangka mempunyai peran masing-masing diantaranya sebagai pemilik lahan, pendana dan pengelola sumur.