JAKARTA, KOMPAS.TV Kasus Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap Kasus Tindak Pidana yang menewaskan anggota Densus 88 di Bogor telah ditangani oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat dan Pelanggaran Etik oleh Div Propam Polri.
Olah TKP telah dilakukan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri dari tim tkp, Inafis, dan tim dokes.
Cctv telah diamankan, barang bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 selongsong peluru kaliber 45 ACP dan baju korban.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap hasil pemeriksaan Penyidik Polres Bogor, ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IDF sebagai mana dimaksud dalam Pasal 359 KUH Pidanan dan atau Pasal 338 KUH Pidana dan juga dilapis dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak.
Divproram Polri telah melaksanan Gelar Perkara, hasilnya 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik kategori berat.
Selanjutnya akan dilaksanakan Patsus atau Penempatan Khusus di Sel Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Baca Juga Danpuspom TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan Tetapkan Personel Militer Sebagai Tersangka di https://www.kompas.tv/video/429793/danpuspom-tni-sebut-kpk-salahi-ketentuan-tetapkan-personel-militer-sebagai-tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429795/anggota-densus-tertembak-senior-2-pelaku-kena-pasal-berlapis-dan-langgar-kode-etik-kategori-berat