JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah 3 pekan lebih kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Usai pemeriksaan Panji Gumilang pada 3 Juli lalu, polisi meyakini adanya perbuatan pidana dalam kasus ini.
Sebanyak 30 saksi telah diperiksa, namun hingga Kamis (27/7/2023), polisi belum juga menetapkan seorang tersangka.
Polisi beralasan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Adapun saksi yang sudah diperiksa, diantaranya ahli agama, bahasa, hingga saksi dari laboratorium forensik.
Namun belum tuntas penyidikan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dijerat kasus hukum lainnya.
Mulai dari dugaan tindak pidana pencucian uang hingga pelanggaran soal pengelolaan zakat dan infaq.
Selain itu, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas.
Anwar Abbas digugat senilai Rp 1 triliun karena Pimpinan Al-Zaytun itu disebut Anwar sebagai komunis.
Merespons gugatan dari Panji Gumilang, Pengacara Anwar Abbas menyebut pihaknya akan menggugat balik Panji senilai Rp 2 triliun jika tidak ada permintaan maaf.
Di sisi lain, pihak Panji Gumilang menyambut baik bila ada upaya damai dalam proses gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Penasihat Hukum Panji juga mengaku siap menghadapi jika pihak Anwar Abbas mengajukan gugatan balik dengan menyiapkan sejumlah bukti.
Baca Juga Mohammad Khanif Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding di https://www.kompas.tv/regional/429407/mohammad-khanif-divonis-bersalah-kuasa-hukum-ajukan-banding
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429409/kuasa-hukum-panji-gumilang-sambut-baik-bila-ada-upaya-damai-dengan-anwar-abbas