SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Kejati Jawa Tengah, I Made Suarnawan mengatakan, bahwa penyelamatan keuangan negara terbesar berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 21,15 miliar.
Adapun dari berbagai perkara tindak pidana perpajakan, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5,42 miliar. Pada tahun 2003 terdapat 43 perkara yang masuk dalam penyidikan, sedangkan yang sudah masuk dalam penuntutan sebanyak 57 perkara.
Selain tindak pidana khusus, penyelamatan dan pemulihan kerugian negara juga berasal dari penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, pendampingan kejaksaan dalam sejumlah perkara perdata mampu membantu penyelamatan dan pemulihan keuangan negara hingga Rp 94 miliar pada tahun ini.
"Keuangan negara, tindak pidana korupsi dan TPPU, totalnya Rp 21.150.950.109. Kemudian penyelamatan keuangan negara, perkara tindak pidana perpajakan totalnya Rp 5.425.184.211. Total jumlah penyelamatan sebanyak Rp 26.576.134.319," ucap Suarnawan.
Kejaksaan Tinggi Jateng juga telah menyelesaikan 40 perkara menggunakan kebijakan restorative justice atau tanpa melalui proses persidangan di pengadilan, 40 perkara tersebut tersebar di antara 212 rumah restorative justice yang dimiliki Kejati Jateng.
Sementara itu, dalam menghadapi Pemilu 2024, Suarnawan memastikan pegawai kejaksaan akan bersikap netral, sebagai penegak hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mampu memposisikan diri dalam tahun politik ini, dan kejaksaan siap dalam menjaga Provinsi Jateng tetap kondusif pada tahun politik.
#kejatijateng #kasuskorupsi #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/429156/kejati-jateng-selamatkan-rp-26-5-miliar-uang-negara