Tiga orang pelaku penipuan online jaringan internasional ditangkap Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sebagai penyedia jasa pekerjaan paruh waktu melalui media sosial untuk menjerat korbannya.
Para pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer sejumlah uang agar bonus atau keuntungan korban bisa dicairkan. Dari hasil penyelidikan polisi, korban mengalami kerugian mencapai Rp878 juta.
Reporter : Rio Manik
Produser: Reza Ramadhan