JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan ke Menko Polhukam, Mahfud Md.
Pihak Kuasa Hukum Panji Gumilang menyebut, ada beberapa faktor yang membuat kliennya akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan.
Salah satunya Panji Gumilang menilai Mahfud Md adalah orang baik.
Alasan lainnya Panji Gumilang juga merasa jika Mahfud telah memberikan keterangan yang positif kepada klien nya.
Baca Juga Digugat Panji Gumilang Rp 5 T, Mahfud MD: Sepele, Tak Akan Kecoh Perhatian Pemerintah! di https://www.kompas.tv/video/427834/digugat-panji-gumilang-rp-5-t-mahfud-md-sepele-tak-akan-kecoh-perhatian-pemerintah
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud Md menganggap gugatan Panji sebagai sensasi semata.
Mahfud bilang gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah persoalan kecil.
Ganti rugi yang diminta Panji Gumilang senilai Rp5 triliun rupiah hanya sebatas sensasi jika dilayani.
Mahfud menegaskan tidak akan terkecoh, dan tetap akan memproses dugaan tindak pidana Panji Gumilang, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus berproses.
Baca Juga Digugat Rp 5 Triliun oleh Panji Gumilang, Bagaimana Respons Mahfud MD? di https://www.kompas.tv/video/427663/digugat-rp-5-triliun-oleh-panji-gumilang-bagaimana-respons-mahfud-md
Kapolri menyebut, butuh kecermatan untuk menangani kasus ini.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti.
Sementara itu, Polri dan PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang terkait Yayasan Al Zaytun.
Polri juga menemukan dugaan tindak pidana penggelapan, dana BOS, hingga penyalahgunaan pengelolaan zakat.
Bareskrim Polri telah memeriksa 3 saksi yang mengetahui proses aliran dana itu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427881/panji-gumilang-akhirnya-cabut-gugatan-ke-mahfud-md-ini-alasannya