ACEH, KOMPAS.TV - Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh, mengagalkan peredaran 42 kilogram ganja, dari Aceh Utara, yang rencananya akan dikirim ke Bali.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di kawasan hutan.
Sehingga polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga Dua Kuli Bangunan Tertangkap sebagai Kurir Narkoba di Solo di https://www.kompas.tv/regional/427124/dua-kuli-bangunan-tertangkap-sebagai-kurir-narkoba-di-solo
Menurut pengakuan tersangka, ganja sebanyak 42 kilogram itu, diperoleh dari bandar berinisial S, yang kini telah masuk ke daftar pencarian orang.
Dan menurut rencana, ganja itu akan dijual dengan harga jutaan rupiah per paket.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427772/gagalkan-peredaran-42-kg-ganja-dari-aceh-ke-bali-polisi-kejar-bandar-berinisial-s