DEPOK, KOMPASTV - Rizky Noviandi, Ayah yang membunuh anaknya di Tapos Depok divonis hukuman mati oleh PN Kota Depok.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (20/7). Jaksa apresasi putusan hakim yang sama dengan tuntutan jaksa.
Hukuman mati dijatuhkan demi mencegah hal serupa terjadi kembali, khususnya di Depok.
Pihak terdakwa langsung ajukan bandin atas putusan vonis mati tersebut.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 November 2022 di rumahnya, di kawasan Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Video Editor: Febi Ramdani
Baca Juga Lolos dari Vonis Mati, 2 Oknum Prajurit TNI Penyelundup Sabu 75 Kg Menangis! di https://www.kompas.tv/video/411641/lolos-dari-vonis-mati-2-oknum-prajurit-tni-penyelundup-sabu-75-kg-menangis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427537/ayah-pembunuh-anak-di-depok-divonis-mati-jaksa-apresiasi-hakim