Darim, 50 tahun, dilaporkan keluarganya atas dasar tuduhan telah mencabuli anak tirinya, Kamis (20/7) siang. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon Jawa Barat telah meringkus pelaku. Diduga, pelaku telah berulang kali mencabuli korban selama tiga tahun hingga hamil
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian yang dikenakkan korban saat kejadian. Darim mengaku, menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu saat rumah dalam kondisi sepi
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku membujuk dan merayu anak tirinya dengan meraba-raba. Kemudian pelaku nekat memaksa korban untuk menuruti perintahnya dalam keadaan ketakutan. Pelaku dikenakan Pasal 81-82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara