JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Status perkara Al-Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka," ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung pada Selasa, (18/7/2023).
"Kita menunggu SPDP baru terkait penetapan tersangka, sekaligus kami menunggu berkas perkara yang dikirim oleh penyidik," lanjutnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menunggu perkembangan dari Bareskrim Polri.
Baca Juga Mahfud MD soal Kasus Panji Gumilang: Soal Penetapan Tersangka Tunggu Waktu! di https://www.kompas.tv/video/426886/mahfud-md-soal-kasus-panji-gumilang-soal-penetapan-tersangka-tunggu-waktu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427021/jawaban-kejagung-terkait-progres-penanganan-kasus-panji-gumilang-pimpinan-ponpes-al-zaytun