Dilimpahkan ke Kejaksaan Malang, Crazy Rich Wahyu Kenzo Segera Jalani Sidang Kasus Robot Trading!

2023-07-18 70

MALANG, KOMPAS.TV - Kasus robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo memasuki babak baru. Semua berkas dinyatakan lengkap atau P21, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pelimpahan berkas dan dua tersangka dilakukan Bareskrim Polri di Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Keduanya tersangka adalah Wahyu Kenzo dan Bayu. Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan usia verifikasi barang bukti milik tersangka seperti rumah, tanah, hingga pabrik yang tersebar di beberapa wilayah.

Selain dua tersangka, sejumlah barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan diantaranya sejumlah mobil dan sepeda motor.

Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya ditetapkan sebagai tersangka robot trading hingga korban mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.

Usai siapkan dakwaan, menurut rencana sidang kasus penipuan robot trading akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426897/dilimpahkan-ke-kejaksaan-malang-crazy-rich-wahyu-kenzo-segera-jalani-sidang-kasus-robot-trading