MALANG, KOMPAS.TV - Kasus robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo memasuki babak baru. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Pelimpahan berkas ini dilakukan Bareskrim Polri Senin (17/07/2023) petang di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sejumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan diantaranya adalah kendaraan roda empat dan roda dua milik tersangka Wahyu Kenzo.
Kasubdit Industri Keuangan non-bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Makmun mengatakan, setelah lengkap pihaknya menyerahkan 2 tersangka dari empat tersangka dan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan negeri Kota Malang. Dua tersangka ini adalah Wahyu Kenzo dan Bayu. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap barang bukti milik tersangka seperti rumah tanah bahkan pabrik yang tersebar di beberapa wilayah.
"Minggu kemarin sudah kita lakukan verifikasi barang bukti yang tersebar ada rumah, kendaraan, gedung, bahkan pabrik.
Hari ini kita limpahkan sepenuhnya beserta tersangka," Kata Kombes Makmun.
Sementara itu kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko Kepala Kejari Kota Malang telah menerima berkas tersangka dan barang bukti milik Wahyu Kenzo. Setelah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera dilakukan persidangan. Sidang kasus penipuan robot trading ini rencananya digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.
"Berkas sudah diterima dan lengkap, selanjutnya nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang" Kata Kajari Kota Malang.
Sebelumnya, kasus Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya ini menghebohkan masyarakat. Berkedok robot trading, Wahyu Kenzo menipu korbannya hingga ratusan miliar rupiah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/426883/mobil-dan-motor-mewah-milik-wahyu-kenzo-diserahkan-ke-kejaksaan