DEMAK, KOMPAS.TV - Kepala Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap polisi saat razia penyakit masyarakat di kawasan Kampung Stasiun Demak Kota. Tersangka ditangkap saat karaoke disertai pesta miras bersama empat perempuan pemandu lagu.
Di hadapan polisi, tersangka berdalih uang hasil korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 220 juta tidak ia gunakan untuk karaoke atau berjudi, melainkan menanam bawang merah.
"Saya pindah untuk keperluan pribadi, pembangunan drainase. Uangnya tidak dipakai judi semua, paling judi Rp 1.000 atau Rp 2.000," ungkap Agus Triyono, tersangka.
"Untuk tindak pidana korupsi ini atas nama saudara Agus Triyono bin Almarhum Hartoyo, itu di Desa Kuncir, Wonosalam. Untuk kerugian tindak pidana tersebut sekitar Rp 220 juta dan dilakukan selama dua tahun, yang pertama tahun 2021 itu sebesar Rp 25 juta, kemudian tahun 2022 sebesar Rp 195 juta," terang Kompol Andy Setiawan, Wakapolres Demak.
Tersangka langsung digiring polisi ke Polres Demak, untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Polisi mengungkap modus kepala desa korupsi menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi.
#korupsi #danadesa #polres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/426429/korupsi-dana-desa-kades-ditangkap-saat-karaoke-dan-pesta-miras